5 Spesialis Pencuri Mesin Air Dibekuk

5 Spesialis Pencuri Mesin Air Dibekuk

\"Barang BINTUHAN,BE- Lima orang remaja  berinisial ST (17), CN (17) YG (18) HN (22 RZ (22), warga Bandar Jaya, Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, berhasil dibekuk  jajaran  tim Buser Polres Kaur, Minggu (21/9).  Mereka ditangkap setelah melakukan pencurian lima  mesin air milik  Dealer Yamaha Bintuhan dan SMP 3 Kaur Selatan. “Kelima remaja ini kita tangkap karena kerap sekali melalukan pencurian mesin air milik warga, saat ini kelima pelaku sudah kita amankan,”kata Kapolres Kaur AKBP Dirmanto SH S IK melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Mega Rahmawan SP kemarin. Kasat mengatakan, kelima pelaku ini diamankan oleh Polisi sekitar pukul 08.00 WIB di sekitar Kecamatan Kaur Selatan. Berawal dari Polisi mendapatkan laporan dari warga sekitar,  mengaku sering kehilangan mesin air. Mendapati laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Polisi  akhirnya mengetahui pelaku yang kerap melakukan pencurian mesin air  tersebut. “Para pelaku ini kita amankan saat sedang berkumpul-kumpul  ditempat biasa ia menongkrong. Sebenarnya pelaku ini lebih dari lima orang, tapi saat ini masih dalam pengejaran kita,”terang Kasat. Lanjut Kasat,  berdasarkan  pedoman dan peraturan pasal 21 ayat 11 UU nomor 11  tahun 2013  menyebutkan bahwa anak  diduga sebagai pelaku kriminal tidak bisa dilakukan penahanan. Untuk itu dua pelalu ST dan CN yang masih berumur 17 tahun itu tidak dilakukan penahan. “Untuk dua pelaku  masih dibawa umur itu kita sarankan untuk  berdamai, dan sesuai UU peradilan anak keduanya tidak bisa kita  lakukan penahan.  Akan tetap jika mereka tidak ingin akan kita proses,”jelas Kasat. Akibat perbuatanya itu ketiga pelaku di jerat  dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: